PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Unit Kerja Eselon I menghimpun usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. (2) Usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelaahan meliputi: a. program dan rencana keluaran (output) sesuai dengan Master Plan; dan b. optimalisasi dan efektifitas penggunaan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. (3) Hasil penelaahan usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada Menteri untuk dibahas bersama dengan unit kerja terkait dengan memperhatikan data barang.
