Pasal 78
BAB 14 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN
(1) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang selain melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam Pasal 5, diberikan kewenangan untuk: a. mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara langsung kepada Pengelola Barang; b. MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut persetujuan pemindahtanganan dan pemanfaatan Barang Milik Negara, dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Eselon I masing-masing atas nama Menteri; c. menerbitkan keputusan pembentukan panitia penghapusan barang dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna; dan d. menerbitkan keputusan penghapusan barang dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Eselon I masing-masing atas nama Menteri.
(2) Kuasa Pengguna Barang selain melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan kewenangan untuk: a. mengajukan permohonan penetapan status Barang Milik Negara untuk penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah langsung kepada Pengelola Barang; b. mengajukan permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara langsung kepada pengelola barang; c. mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara langsung kepada pengelola barang; dan d. mengajukan permohonan penghapusan Barang Milik Negara langsung kepada pengelola barang.
