PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 74
BAB 13 — PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi Barang Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap Barang Milik Negara yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun. (3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
