Pasal 53
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Barang Milik Negara yang dari awal pengadaaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau b. Barang Milik Negara lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
