Pasal 16
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang. (2) Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. (3) Pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan Pengelola Barang. (4) Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. (5) Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
