Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
regulation_id: "PERMENHUB_pm59_2017" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1095, 2017 KEMENHUB. Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63. Perubahan Kedua.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 59 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR
KM 16 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN
PENERBANGAN SIPIL (PKPS) BAGIAN 63 (CIVIL AVIATION SAFETY
REGULATIONS (CASR) PART 63) TENTANG PERSYARATAN PERSONEL
PESAWAT UDARA SELAIN PENERBANG DAN PERSONEL PENUNJANG
OPERASI PESAWAT UDARA (LICENSING FLIGHT CREW MEMBERS OTHER
THAN PILOT, FLIGHT OPERATION OFFICERS, AND CERTIFICATION OF FLIGHT
ATTENDANT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM Tahun tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2016, telah mengatur ketentuan mengenai persyaratan personel pesawat udara selain penerbang dan www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 personel penunjang operasi pesawat udara;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan internasional sebagaimana tertuang pada International Civil Aviation Organization Annex 1 Personnel Licensing Perubahan ke 173/ Amendment 173, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant);
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 Inspektur Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1684);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 816);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 16 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL (PKPS) BAGIAN 63 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS (CASR) PART 63) TENTANG PERSYARATAN PERSONEL PESAWAT UDARA SELAIN PENERBANG DAN PERSONEL PENUNJANG OPERASI PESAWAT UDARA (LICENSING FLIGHT CREW MEMBERS OTHER THAN PILOT, FLIGHT OPERATION OFFICERS, AND CERTIFICATION OF FLIGHT ATTENDANT).
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2016 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members other than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 691) sebagai berikut:
- Menambah Lampiran huruf f pada butir 63.3 Sub Bagian A mengenai Lisensi dan Penilaian yang Diperlukan, sehingga butir 63.3 berbunyi sebagai berikut:
63.3
Ketentuan Lisensi dan Rating (Licences and Ratings
Required)
(f)
Wewenang pemegang lisensi dan persyaratan yang
wajib
dievaluasi
pada
saat
melaksanakan
wewenang dimaksud (Privileges of the holder of the
license and the conditions to be observed in
exercising such privileges):
(1) wewenang pemegang lisensi flight navigator
wajib bertindak sebagai flight navigator pada
pesawat udara (privileges of the holder of flight
navigator licence shall be act as flight navigator
of any aircraft);
(2) wewenang pemegang lisensi flight engineer
harus bertindak sebagai flight engineer dari
setiap jenis pesawat terbang dimana pemegang
lisensi dimaksud telah menunjukkan tingkat
pengetahuan dan kecakapan, sebagaimana
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara berdasarkan persyaratan
yang diatur pada Subbagian 63.35 dan 63.39
yang
diberlakukan
untuk
menjamin
keselamatan operasi penerbangan pesawat
udara dimaksud (privileges of the holder of a
flight engineer licence shall be to act as flight
engineer of any type of aircraft on which the
holder has demonstrated a level of knowledge
and skill, as determined by the DGCA on the
basis of those requirements specified in 63.35
www.peraturan.go.id
2017, No. 1095
and 63.39 which are applicable to the safe
operation of that type of aircraft); dan
(3) Wewenang pemegang lisensi flight operations
officer wajib melaksanakan tanggung jawab
sesuai
dengan
tugas
pokok
dan
fungsi
dimaksud sebagaimana diatur pada Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121/
135 dimana pemegang lisensi dimaksud telah
menunjukkan
tingkat
pengetahuan
dan
kecakapan,
sebagaimana
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
berdasarkan persyaratan yang diatur pada
ketentuan yang berlaku yang diberlakukan
untuk
menjamin
keselamatan
operasi
penerbangan pesawat udara dimaksud
(privileges of the holder of a flight operations
officer licence shall be to serve in that capacity
with responsibility for each area for which the
applicant meets the requirements specified in
CASR 121/135 on which the holder has
demonstrated a level of knowledge and skill, as
determined by the DGCA on the basis of
applicable requirements to the safe operation of
that type of aircraft).
- Mengubah Lampiran huruf (a) butir 63.35 Sub Bagian B mengenai Persyaratan - Persyaratan Pengetahuan, sehingga butir 63.35 huruf (a) berbunyi sebagai berikut:
63.35 Persyaratan Pengetahuan bagi pemohon lisensi flight engineer (penambahan subjek pengetahuan) (Knowledge Requirements) (a) Pemohon lisensi flight engineer wajib telah mampu menunjukkan tingkat pengetahuan yang menjamin pelaksanaan kewenangannya sebagai pemegang lisensi flight engineer, paling sedikit telah www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 menguasai subjek pengetahuan sebagai berikut (The applicant shall have demonstrated a level of knowledge appropriate to the privileges granted to the holder of a flight engineer licence, in at least the following subjects): (1) Hukum Udara (Air law) undang-undang dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemegang lisensi juru mesin, undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengoperasian pesawat udara sipil yang berhubungan dengan tugas-tugas seorang juru mesin (rules and regulations relevant to the holder of a flight engineer licence; rules and regulations governing the operation of civil aircraft pertinent to the duties of a flight engineer). (2) Pengetahuan Umum Mengenai Pesawat Udara (Aircraft general knowledge) (i) Prinsip dasar tenaga penggerak mesin turbin gas dan/atau mesin piston, karakteristik-karakteristik dari bahan bakar, sistem-sistem bahan bakar termasuk kendali bahan bakar, pelumas dan sistem pelumas, afterburner dan sistem injeksi, fungsi dan operasi dari pengapian dan sistem starter (basic principles of engines, gas turbines and/or piston engines, characteristics of fuels, fuel systems including fuel control, lubricants and lubrication systems; afterburners and injection systems, function and operation of engine ignition and starter systems); (ii) Prinsip operasi, prosedur penanganan dan batasan operasi dari tenaga www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 penggerak pesawat udara, pengaruh kondisi atmosfir terhadap kinerja mesin (principles of operation, handling procedures and operating limitations of aircraft engines, effects of atmospheric conditions on engine performance); (iii) Kerangka pesawat udara, kendali/kemudi terbang, struktur, pemasangan susunan roda, unit pengereman dan anti-skid, umur korosi dan kelelahan metal/logam, identifikasi dari kerusakan struktur (airframes, flight controls, structures, wheel assemblies, brakes and anti-skid units, corrosion and fatigue life; identification of structural damage and defects); (iv) Sistem proteksi terhadap hujan dan es (ice and rain protection systems); (v) Sistem tekanan ruang cockpit, kabin serta penyejuk udara dan sistem oksigen (pressurization and air-conditioning systems, oxygen systems); (vi) Sistem hidrolik dan pneumatik (hydraulic and pneumatic systems); (vii) Dasar teori kelistrikan, sistem listrik (AC dan DC), sistem kabell listrik pesawat udara, bonding dan penyaringan gangguan listrik (basic electrical theory, electric systems (AC and DC), aircraft wiring systems, bonding and screening); (viii) Prinsip-prinsip operasi dari instrumen, kompas, autopilot, perlengkapan komunikasi radio, alat bantu radio dan radar navigasi, tampilan dan avionik (principles of operation of instruments, compasses, autopilots, radio www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 communication equipment, radio and radar navigation aids, flight management systems, displays and avionics); (ix) Batasan dari pesawat udara yang sesuai (limitations of appropriate aircraft); (x) Sistem proteksi, deteksi, pencegahan dan pemadaman terhadap bahaya kebakaran (fire protection, detection, suppression and extinguishing systems); dan (xi) Penggunaan dan pemeriksaan kesiapan pemakaian terhadap perlengkapan dan sistem yang sesuai dengan pesawat udara (use and serviceability checks of equipment and systems of appropriate aircraft). (3) Kinerja, Perencanaan dan Pemuatan (Flight performance, planning and loading) (i) Pengaruh distribusi beban dan massa pada pengendalian pesawat udara, karakter dan kinerja terbang dan perhitungan massa dan keseimbangan (effects of loading and mass distribution on aircraft handling, flight characteristics and performance, mass and balance calculations); dan (ii) Penggunaan dan aplikasi praktis dari data kinerja mencakup kendali jelajah (use and practical application of performance data including procedures for cruise control). (4) Kinerja Manusia (Human performance) Kinerja manusia yang berkaitan dengan juru mesin termasuk prinsip managemen ancaman dan kesalahan (human performance relevant to the flight engineer including principles of threat and error management). www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 (5) Prosedur Operasional (Operational procedures) (i) Prinsip perawatan, prosedur perawatan kelaikan udara, pelaporan kerusakan, pemeriksaan pra-terbang, prosedur- prosedur pencegahan dalam pengisian bahan bakar dan penggunaan catu daya luar, peralatan terpasang dan sistem- sistem kabin (principles of maintenance, procedures for the maintenance of airworthiness, defect reporting, pre-flight inspections, precautionary procedures for fuelling and use of external power, installed equipment and cabin systems); (ii) Prosedur normal, abnormal dan darurat (normal, abnormal and emergency procedures); dan (iii) Prosedur operasional untuk pengangkutan barang dan barang berbahaya (operational procedures for carriage of freight and dangerous goods). (6) Prinsip Penerbangan (Principles of flight) Aerodinamika dasar (fundamentals of aerodynamics). (7) Radiotelephony Prosedur komunikasi dan fraselogi (Communication procedures and phraseology). (8) Dasar navigasi penerbangan, prinsip dan sistem pengoperasiannya (fundamentals of navigation, principles and operation of self- contained systems). (9) Aspek-aspek operasional meteorology (operational aspects of meteorology).
www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 3. Mengubah huruf (c) butir 63.37 Sub Bagian B mengenai Persyaratan Pengalaman di Bidang Aeronautika, sehingga butir 63.37 huruf (c) berbunyi sebagai berikut:
63.37 Persyaratan Pengalaman di Bidang Aeronautika (Aeronautical Experience Requirements) (c) Pemohon harus memiliki pengalaman operasional dalam pelaksanaan tugas sebagai juru mesin, di bawah pengawasan seorang juru mesin yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal, setidaknya dalam bidang-bidang sebagai berikut (The applicant shall have operational experience in the performance of the duties of a flight engineer, under the supervision of a flight engineer accepted by the Director General for that purpose, in at least the following areas): (1) Prosedur Normal (Normal procedures) (i) Pemeriksaan sebelum terbang (pre-flight inspections); (ii) Prosedur pengisian bahan bakar manajemen bahan bakar (fuelling procedures, fuel management); (iii) Pemeriksaan dokumen-dokumen perawatan (inspection of maintenance documents); (iv) Prosedur normal di dalam ruang kemudi pada semua tahapan dalam misi penerbangan (normal flight deck procedures during all phases of flight); (v) Koordinasi awak pesawat dan prosedur apabila terjadi ketidakmampuan pelaksanaan tugas dari anggota awak pesawat (crew coordination and procedures in case of crew incapacitation); (vi) Pelaporan kerusakan (defect reporting).
www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 (2) Prosedur dalam keadaan tidak normal dan alternatifnya (Abnormal and alternate (standby) procedures) (i) Diketahuinya terdapat sistem pesawat yang berfungsi tidak normal (recognition of abnormal functioning of aircraft systems); (ii) Penggunaan prosedur dalam keadaan tidak normal dan alternatifnya (use of abnormal and alternate (standby) procedures). (3) Prosedur Darurat (Emergency procedures) (i) Diketahuinya terdapat kondisi darurat (recognition of emergency conditions); (ii) Penggunaan prosedur darurat yang sesuai (use of appropriate emergency procedures).
- Mengubah butir 63.53 Sub Bagian C mengenai Syarat Pengetahuan, sehingga butir 63.53 berbunyi sebagai berikut:
63.53 Persyaratan Pengetahuan bagi pemohon lisensi flight
navigator
(penambahan
subjek
pengetahuan)
(Knowledge Requirements)
(a) Pemohon
harus
menunjukkan
tingkat
pengetahuan yang sesuai dengan kewenangan
yang diberikan kepada pemegang lisensi flight
navigator, paling sedikit pada hal berikut (The
applicant shall have demonstrated a level of
knowledge appropriate to the privileges granted to
the holder of a flight navigator licence, in at least the
following subjects):
(1) Hukum Udara (Air law)
Peraturan yang sesuai dengan pemegang
lisensi flight navigator, Praktik dan prosedur
pelayanan lalu lintas udara yang tepat (Rules
www.peraturan.go.id
2017, No. 1095
and regulation relevant to the holder of a flight
navigator licence, appropriate air traffic services
practices and procedures).
(2) Perencanaan,
pemuatan
dan
kinerja
penerbangan, (Flight performance, planning
and loading)
(i)
Akibat dari pemuatan dan distribusi
beban terhadap kinerja pesawat udara
(Effects of loading and mass distribution
on aircraft performance);
(ii)
Penggunaan
data
lepas
landas,
pendaratan dan kinerja lainnya termasuk
prosedur untuk cruise control (Use of
take-off, landing and other performance
data
including
procedures
for
cruise
control);
(iii)
Perencanaan penerbangan baik dari pre-
flight sampai dengan operasi en-route,
persiapan
dan
dokumentasi
rencana
penerbangan dari ATS; prosedur ATS
yang
sesuai,
prosedur
pengaturan
altimeter
(pre-flight
and
en-route
operational flight planning, preparation
and filing of air traffic services flight
plans, appropriate air traffic services
procedures, altimeter setting procedures).
(3) Kinerja sumber daya manusia terkait tugas
pokok dan fungsi sebagai flight navigator
termasuk prinsip manajemen threat and error
(Human performance relevant to the flight
navigator including principles of threat and
error management).
(4) Meteorology
(i)
Interpretasi dan aplikasi praktis dari
laporan meteorologi aeronautika, grafik
dan prakiraan, Kode dan singkatan;
www.peraturan.go.id
2017, No. 1095
Penggunaan,
dan
prosedur
untuk
mendapatkan, informasi meteorologi, pra
penerbangan dan penerbangan, Altimetri
(interpretation and practical application of
aeronautical meteorological reports, charts
and forecasts, codes and abbreviations;
use of, and procedures for obtaining,
meteorological information, pre-flight and
in-flight, altimetry);
(ii)
Meteorologi
aeronautika,
Klimatologi
daerah yang relevan berkenaan dengan
unsur-unsur yang memiliki efek pada
penerbangan,
Pergerakan
sistem
tekanan, Struktur front, dan asal mula
dan karakteristik fenomena cuaca yang
signifikan yang mempengaruhi kondisi
take-off,
en-route
dan
landing
(aeronautical meteorology, climatology of
relevant areas in respect of the elements
having an effect upon aviation, the
movement
of
pressure
systems,
the
structure of fronts, and the origin and
characteristics
of
significant
weather
phenomena which affect take-off, en-route
and landing conditions.)
(5) Navigasi (Navigation)
(i)
Dead-reckoning,
pola
tekanan
dan
prosedur navigasi, Penggunaan grafik
aeronautika, alat bantu navigasi radio
dan sistem navigasi daerah, Persyaratan
navigasi
khusus
untuk
penerbangan
jarak jauh
(dead-reckoning, pressure-
pattern
and
celestial
navigation
procedures, the use of aeronautical charts,
radio navigation aids and area navigation
systems, specific navigation requirements
www.peraturan.go.id
2017, No. 1095
for long-range flights);
(ii)
Penggunaan,
pembatasan
dan
servis
avionik dan instrumen yang diperlukan
untuk navigasi pesawat terbang (use,
limitation and serviceability of avionics
and
instruments
necessary
for
the
navigation of the aircraft);
(iii)
Penggunaan, keakuratan dan keandalan
sistem navigasi yang digunakan dalam
tahap keberangkatan, perjalanan dan
pendekatan
penerbangan,
Identifikasi
alat bantu navigasi (radio use, accuracy
and reliability of navigation systems used
in departure, en-route and approach
phases of flight, identification of radio
navigation aids);
(iv)
Prinsip-prinsip,
karakteristik
dan
penggunaan self-contained and external-
referenced
navigation
systems;
Penggunaan
airborne
equipment
(principles, characteristics and use of self-
contained
and
external-referenced
navigation systems, operation of airborne
equipment);
(v)
Lengkungan langit termasuk pergerakan
benda
langit
dan
pemilihan
serta
pengenalan untuk tujuan pengamatan
dan pengurangan pandangan; kalibrasi
sextan; melengkapi dokumentasi navigasi
(the
celestial
sphere
including
the
movement of heavenly bodies and their
selection and identification for the purpose
of observation and reduction of sights;
calibration of sextants; the completion of
navigation documentation;
(vi)
Definisi,
unit
dan
formula
yang
www.peraturan.go.id
2017, No. 1095
digunakan dalam navigasi penerbangan
(definitions, units and formulae used in air
navigation).
(6) Prosedur operasional (Operational procedures)
Interpretasi dan penggunaan dokumentasi
aeronautika
seperti
AIP,
NOTAM,
kode
aeronautika, singkatan, dan bagan prosedur
instrumen
untuk
keberangkatan,
rute,
keturunan dan pendekatan (interpretation and
use of aeronautical documentation such as AIP,
NOTAM, aeronautical codes, abbreviations, and
instrument procedure charts for departure, en-
route, descent and approach).
(7) Prinsip penerbangan (Principle of Flight)
(8) Radiotelephony
Prosedur
komunikasi
dan
phraseology
(Communication procedures and phraseology).
(b) Nilai kelulusan adalah bukti telah mematuhi
Bagian ini, yang berlaku selama 24 bulan setelah
ujian, (A passing grade is evidence, for a period of
24 calendar months after the test, which the
applicant has complied with this Part).
- Mengubah huruf (a) angka (4) butir 63.75 Sub Bagian D mengenai Persyaratan Pengetahuan (Knowledge Requirements), sehingga butir 63.75 huruf (a) angka (4) berbunyi sebagai berikut:
63.75 Persyaratan Pengetahuan (Knowledge Requirements) (4) Human performance human performance relevant to dispatch duties, including principles of threat and error management
www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 6. Menambah huruf (d) pada butir 63.79 Sub Bagian D mengenai Persyaratan Kecakapan bagi pemohon lisensi flight operation officer (Skill Requirements) yang berbunyi sebagai berikut:
63.79 Persyaratan Kecakapan bagi pemohon lisensi flight operation officer (Skill Requirements) d) recognize and manage threats and errors
- Menambah huruf (e) pada butir 63.80 Sub Bagian D mengenai Penerbitan Lisensi Flight Operations Officer bagi Pemegang Lisensi Flight Operations Officer Asing (Flight Operations Officer Licence Issued on Basis of a Foreign Flight Operations Officer Licence) yang berbunyi sebagai berikut:
63.80 Penerbitan Lisensi Flight Operations Officer bagi Pemegang Lisensi Flight Operations Officer Asing (Flight Operations Officer Licence Issued on Basis of a Foreign Flight Operations Officer License). (e) Perpanjangan lisensi dan rating. Pengajuan perpanjangan lisensi dan rating pemegang lisensi Flight Operation Officer diajukan sebelum habis masa berlakunya (Renewal of licence and ratings. The holder of a licence issued under this Part may have that licence and ratings placed thereon renewed if, at the time of application for renewal, the foreign flight operations officer licence on which that licence is based in effect. Application for the renewal of the licence and ratings thereon must be made before the expiration of the licence).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No. 1095 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
