Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2013 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
regulation_id: "PERMEN_pm58_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2013 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA" year: "2016" number: "pm58" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm58-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2016/pm58" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm58-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2013 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm58-2016
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Bab I angka 5 diubah sehingga angka 5 berbunyi sebagai berikut: Kecelakaan (Accident) Barang Berbahaya adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara yang menyebabkan kecelakaan fatal atau serius terhadap orang atau menyebabkan kerusakan parah terhadap harta benda atau lingkungan hidup.
Ketentuan Bab I angka 6 diubah sehingga angka 6 berbunyi sebagai berikut: Kejadian (Incident) Barang Berbahaya adalah suatu kejadian, tidak termasuk kecelakaan (accident) barang berbahaya, yang terkait dengan pengangkutan barang berbahaya yang tidak terjadi dalam pesawat udara yang mengakibatkan kerugian orang, kerusakan harta benda atau lingkungan hidup, kebakaran, patah, tumpahan kebocoran cairan atau radiasi atau kejadian lain terkait paket yang tidak ditangani dengan benar.
Ketentuan Bab IV butir 4.5 diubah sehingga butir 4.5 berbunyi sebagai berikut: Izin khusus sebagaimana dimaksud pada butir 4.2 huruf b, dalam hal: a. untuk kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency); b. hanya ada moda transportasi udara untuk mengangkut; dan/ atau
c. bertentangan dengan kepentingan umum (public interest)
- Di antara butir 4.5 dan butir 4.6 disisipkan 3 butir yaitu butir 4.5A, 4.5B, dan 4.5C yang berbunyi sebagai berikut:
4.5A Untuk kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) sebagaimana dimaksud pada butir 4.5. huruf a meliputi kondisi sebagai berikut: a. untuk kepentingan negara; dan/atau b. dalam kondisi darurat bencana atau force majeure. 4.5B Hanya ada moda transportasi udara untuk mengangkut sebagaimana dimaksud pada butir 4.5. huruf b merupakan kondisi dimana moda transportasi lain, selain moda transportasi udara, tidak dapat melakukan pengangkutan barang berbahaya tersebut (when other forms of transport are inappropriate).
4.5C Bertentangan dengan kepentingan umum (public interest) sebagaimana dimaksud pada butir 4.5. huruf c meliputi kondisi dimana pengangkutan barang berbahaya telah memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis namun bertentangan dengan kepentingan umum.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
