PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
