Pasal 8
BAB 4 — PERSONIL
(1) Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain wajib memiliki personil dengan tingkat kompetensi paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) orang operator atau pelaksana; b. 1 (satu) orang penyelia atau komando lapangan; dan c. 1 (satu) orang manajer atau administrator. (2) Kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain untuk memiliki personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disediakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan pencemaran yang berbadan hukum INDONESIA dan/atau koperasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Penyediaan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat perjanjian. (4) Setiap personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia di lokasi pelabuhan dan unit kegiatan lain.
