PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 21
BAB 6 — LATIHAN
Pengawasan latihan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
