PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2014 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN...
Pasal 5
Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul Gubernur dapat MENETAPKAN tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang disebabkan kondisi geografis, faktor muat, dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai.
