Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada penyelenggara angkutan laut dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara. (2) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada penyelenggara angkutan laut dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh penyelenggara angkutan laut dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
www.djpp.kemenkumham.go.id
