Pasal 110
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Strategis
Biro Umum.
- Bagan susunan organisasi Biro Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
