PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri...
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan; dan c. penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.
