PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri...
Pasal 102
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan; b. Bagian Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan; c. Bagian Rumah Tangga; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
