PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
