Pasal 9
BAB 3 — KOORDINATOR PENGELOLA LHKPN, ADMINISTRATOR APLIKASI LHKPN DAN USER APLIKASI LHKPN
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. Mengusulkan pemberian dan penghapusan account dan password Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I; c. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN; d. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
