Pasal 6
BAB 3 — KOORDINATOR PENGELOLA LHKPN, ADMINISTRATOR APLIKASI LHKPN DAN USER APLIKASI LHKPN
User Aplikasi LHKPN Eselon I dijabat oleh: a. Kepala Subbagian Data dan Formasi Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran; b. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Subbagian Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Kepala Subbagian Perencanaan dan Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
g. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian untuk di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Kepala Subbagian Mutasi dan Disiplin untuk di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
