Pasal 4
BAB 3 — KOORDINATOR PENGELOLA LHKPN, ADMINISTRATOR APLIKASI LHKPN DAN USER APLIKASI LHKPN
(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran; b. Kepala Bagian Kepegawaian dan Hukum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
