PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PENYAMPAIAN LHKPN
Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib membuat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, serta wajib ditandatangani oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
