PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi evaluator dalam melakukan penilaian atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Kerja Eselon I. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP dilaksanakan dengan tujuan: a. memperoleh informasi terkait implementasi SAKIP; b. menilai tingkat implementasi SAKIP; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan d. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP periode sebelumnya.
