PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk seluruh Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau SRUT dalam Uji Sampel. (2) Landasan kendaraan bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
