PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 8
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), dikeluarkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal untuk memastikan masih terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Hasil Evaluasi Penunjukkan Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
