Pasal 72
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Tembusan Yth.: Direktur Perkapalan dan Kepelautan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 53 TAHUN 2018 TENTANG KELAIKAN PETI KEMAS DAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
Contoh 1 (KOP BADAN USAHA)
Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, bersama ini Kami … mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan, yaitu: a. ...; b. ...; c. ...; d. dst.
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih.
Nomor :
