Pasal 52
BAB 7 — BIAYA PELAYANAN JASA KELAIKAN PETI KEMAS SERTA BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kelaikan Peti Kemas. (3) Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk yang melaksanakan pelayanan jasa kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar prosentase dari pendapatan yang berasal dari pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
kelaikan Peti Kemas kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
