Pasal 50
BAB 6 — PERBAIKAN PETI KEMAS
(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Perusahaan Depo Peti Kemas; atau b. Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas. (3) Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang perbaikan atau reparasi Peti Kemas yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan usaha atau badan hukum INDONESIA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha pokok di bidang perbaikan atau reparasi Peti Kemas; b. memiliki NPWP; c. surat keterangan domisili usaha; dan d. memiliki tenaga teknis minimal 2 (dua) orang. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melalukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Perbaikan Peti Kemas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (9) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Perbaikan Peti Kemas dengan menggunakan format Contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
