PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 42
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Peti Kemas yang telah dilakukan penyegelan untuk pertama kali dan telah memiliki data berat keseluruhan serta telah diberikan tanda secara permanen dan jelas, maka tidak perlu dilakukan penimbangan lagi. (2) Berat keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kemasan Peti Kemas beserta isinya termasuk bahan lain seperti bahan pengemasan dan pendingin di dalamnya.
