PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 21
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
Untuk menjamin tetap terpenuhinya kelaikan Peti Kemas, Pemilik Peti Kemas wajib memastikan bahwa Peti Kemas yang digunakan diperiksa sesuai dengan: a. Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP); atau b. Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES).
Paragraf Kesatu Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP)
