Pasal 17
BAB 4 — PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(1) Setiap Peti Kemas Individual wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual. (2) Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (3) Untuk memperoleh Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan menggunakan format Contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. identitas pemilik atau penanggung jawab badan usaha; b. gambar Peti Kemas; c. jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas;
d. lambang atau logo yang akan digunakan oleh pabrik pembuat Peti Kemas terhadap Peti Kemas Individual yang diajukan; dan e. spesifikasi desain dari Peti Kemas Individual. (5) Jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa surat pernyataan yang paling sedikit memuat: a. pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Individual dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor; b. informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk terhadap setiap perubahan desain berseri atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. memasang Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Individual yang disetujui; dan d. catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual dan nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor melakukan pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Individual. (7) Pada hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor memberikan paraf persetujuan pada gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas. (8) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang
Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Individual dengan menggunakan format Contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dalam hal setelah mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemilik Peti Kemas mengajukan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memberikan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual dengan menggunakan format Contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
