Pasal 9
BAB 3 — Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin; (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut oleh Pimpinan Unit Kerja; (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal; (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin.
