PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
Unit Kerja mempunyai kewajiban mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki TPPW, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan cara sekurang-kurangnya melalui: a. Papan pengumuman resmi kantor setempat secara terus-menerus; b. Mencantumkan nomor telepon, nomor tujuan sms, alamat email/fax pada bagian bawah surat dinas.
