PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN...
Pasal 12
BAB 4 — Perlindungan Terhadap Whistleblower
(1) TPPW dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower; (2) Inspektorat Jenderal dapat mengungkapkan identitas whistleblower untuk keperluan penyidikan; (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. Memberikan bantuan hukum jika diperlukan; c. Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; d. Perlindungan terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan.
