Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disusun berdasarkan panduan dari organisasi penerbangan sipil Internasional (International Civil Aviation Organization). (2) Program Keamanan Penerbangan Nasional sekurang- kurangnya memuat: a. peraturan Keamanan Penerbangan; b. sasaran Keamanan Penerbangan; c. personel Keamanan Penerbangan; d. pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan;
e. perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara; g. penanggulangan Tindakan Melawan Hukum; h. pelaksanaan rekrutmen, pendidikan dan pelatihan; i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; dan j. pengawasan Keamanan Penerbangan. (3) Penyusunan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. penilaian risiko Keamanan Penerbangan; b. ketentuan standar dan rekomendasi praktis dari International Civil Aviation Organization Annex 17 Security; c. perkembangan teknologi; dan d. masukan dan saran dari entitas penerbangan terkait. (4) Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa: a. menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang didarat; b. menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara; c. masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
g. melakukan pengrusakan/penghancuran Pesawat Udara. (5) Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. daerah keberangkatan penumpang antara tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara; b. daerah service road; c. apron (ramp); d. fasilitas perbaikan Pesawat Udara (hangar); e. tempat penyiapan bagasi (baggage make up area); f. tempat penurunan dan pengambilan Bagasi Tercatat; g. gedung terminal Kargo (cargo sheds); h. daerah penempatan Bagasi Tercatat dan Kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke Pesawat Udara; i. runway dan taxiway; j. shoulder; k. daerah Sisi Udara jasa boga (catering); dan l. fasilitas pembersihan Pesawat Udara.
