Pasal 29
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Hukum yang mendapat pendelegasian, yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b,huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n,huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf t, Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf h, Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan/atau Pasal 27 wajib:
a. membuat rencana tindakan korektif dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat pemberitahuan hasil diterima; dan b. melaksanakan rencana tindakan korektif sesuai jadwal atau waktu dan/atau upaya tindakan korektif yang telah dibuat. (2) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, dan Badan Hukum yang mendapat Pendelegasian, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat; dan/atau d. pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme bertahap dan/atau kumulatif.
