PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan
Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
