Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Pesawat Udara. (2) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan Pesawat Udara; b. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara; c. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara; d. perlindungan Pesawat Udara; e. pengendalian akses ke Pesawat Udara; f. pergerakan orang dan kendaraan; g. perlindungan dokumen Pesawat Udara; h. penempatan personel pengamanan penerbangan; i. penemuan bahan peledak; j. perlindungan Pesawat Udara pada kondisi ancaman meningkat; k. perlindungan ruang kendali Pesawat Udara; dan/atau l. Pemeriksaan Keamanan tambahan. (3) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
