Pasal 90
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering dan/atau kendaraan dan/atau roro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan setelah dikonsultasikan kepada Direktorat Jenderal untuk memperoleh
pertimbangan dan kajian teknis berdasarkan pengajuan dari Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator terminal. (2) Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering dan/atau kendaraan dan/atau roro meliputi: a. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; b. memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; c. kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal; d. tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah dan/atau kendaraan dan/atau roro; e. kedalaman perairan yang memadai; dan f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi online baik internal maupun eksternal.
