Pasal 88
BAB 8 — PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan untuk melayani angkutan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setelah dikonsultasikan kepada Direktorat Jenderal untuk memperoleh pertimbangan dan kajian teknis. (2) Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas meliputi: a. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; b. memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai; c. kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal minimal generasi pertama; d. tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane); e. lapangan penumpukan (container yard) minimal seluas 2 (dua) Ha dan gudang container freight station sesuai kebutuhan; f. keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal; dan g. volume peti kemas minimal 50.000 TEU's per tahun.
