Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; b. melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan; c. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan; d. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan; e. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; f. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; g. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; h. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; i. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. menjamin kelancaran arus barang.
