PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 39
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah lokasi pelabuhan ditetapkan tidak dilakukan pembangunan pelabuhan maka izin penetapan lokasi pelabuhan ditinjau kembali dan dapat dilakukan pencabutan.
