PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan harus bekerjasama dengan penyelenggara pelabuhan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dalam bentuk: a. penyewaan lahan; b. penyewaan gudang; dan/atau c. penyewaan penumpukan. (3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
