Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, Pasal 7 huruf j, dan Pasal 9 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan: a. menyusun sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b. memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang; d. menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang; dan e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus barang. (2) Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
