PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan paling sedikit meliputi fungsi: a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan b. keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pelabuhan dapat dilakukan fungsi: a. kepabeanan; b. keimigrasian; c. kekarantinaan; dan/atau d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
