PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 121
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan perundang- undangan yang setingkat atau lebih rendah dari Peraturan Menteri ini yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelabuhan laut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
