PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan PTDI – STTD. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PTDI – STTD.
