PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga bagi:
- Unit Asrama; dan
- Unit Kesehatan; dan b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Pelatihan.
