Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PTDI – STTD menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
