Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Transportasi Darat Program Sarjana Terapan; b. Manajemen Transportasi Jalan Program Diploma Tiga; c. Manajemen Transportasi Perkeretaapian Program Diploma Tiga; d. Lalu Lintas Sungai Danau dan Penyeberangan Program Diploma Tiga; dan
e. Pengujian Kendaraan Bermotor Program Diploma Dua. (2) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (3) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
