PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Perencanaan, Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, serta Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
