Pasal 6
BAB 3 — PENGATURAN DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API DENGAN SISTEM PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN SECARA MANUAL
(1) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangan terdiri dari : a. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat; b. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah; c. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat; dan d. Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api. (2) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, meliputi : a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya; b. menerima Kereta Api;
c. menyiapkan rute kereta api berangkat pada stasiun setempat; d. meminta warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya. e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun setempat; f. memberikan perintah berangkat pada stasiun setempat; g. memberitahukan keberangkatan Kereta Api kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya; h. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun setempat; i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun setempat; j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada Awak Sarana Perkeretaapian; k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada awak sarana Perkeretaapian; dan l. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada Awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, meliputi : a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya; b. menerima Kereta Api; c. menyiapkan rute Kereta Api berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya; d. meminta warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya; f. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya; g. memberitahukan keberangkatan Kereta Api kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya; h. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya; i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya; j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada Awak Sarana Perkeretaapian; k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada Awak Sarana Perkeretaapian; dan l. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada Awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah pengaturannya. (4) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, meliputi : a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya; b. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat; c. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat; d. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan
dan/atau perawatan berkala kepada Awak Sarana Perkeretaapian; dan e. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada awak sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan di stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat. (5) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. monitoring perjalanan kereta api; b. MENETAPKAN pemindahan persilangan dan/atau penyusulan; c. memerintahkan pemindahan tempat persilangan pada jalur tunggal kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun; d. memerintahkan pemindahan tempat penyusulan pada jalur ganda kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun; e. melakukan komunikasi dengan awak sarana Perkeretaapian dan Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun.
